Login Pertama Kali
Konfirmasi Pendaftaran
Catatan
Silakan pilih salah satu cara pembuatan User ID Maybank2u sebagai berikut
• Nomor Registrasi 15 digit dan PIN Regsitrasi atau
• Nomor Rekening 10 digit dan PIN ATM atau
• Nomor Kartu Kredit 16 digit dan PIN Kartu Kredit
Pendaftaran menggunakan kartu kredit hanya bisa melakukan transaksi untuk kartu tersebut
Langkah 1/4
Terms and Conditions (English)
1. | Internet Banking Service is primarily a service that supplements banking and other facilities, services and product provided by Maybank to the customer, by allowing the customer to bank through the electronic medium of the Internet accordingly, any mandate or instruction given by the customer to the bank from time to time, with respect to the accounts, shall continue to be in force and shall govern such accounts notwithstanding the termination of Internet Banking Service. |
2. | In relation to each transaction carried out through Internet Banking Service, customer instruction shall not be taken to have been received and/or implemented by a transaction code and/or a confirmation message as confirmation of implementation, as the case may be. |
3. | In relation to each transaction carried out through Internet Banking Service, customer instruction shall not be taken to have been received and/or implemented by a transaction code and/or a confirmation message as confirmation of implementation, as the case may be. |
4. | The customer shall notify the bank immediately upon receipt of incomplete, garbled or inaccurate data or information from the bank. |
5. | The customer shall notify the bank immediately upon receipt of any data or information, which is not intended for the customer. The customer agrees that all such data or information shall be deleted from the customer's computer system immediately. |
6. | The bank may accept any customer instructions as authentic and duly authorized and the bank shall be under no obligation to investigate the authenti Maybank or authority of persons effecting customer clarity or misunderstanding in the terms of such instruction. |
7. | The bank is under no obligation to honor any customer instructions and may cancel the without incurring any liability whatsoever it: |
a. the funds in the accounts are insufficient or if the credit facilities granted to the customer are inadequate; | |
b. the execution of the customer instructions will cause the balance in the accounts to exceed the credit limit; | |
c. the bank knows or has reason to believe that a fraud, criminal act, offence or violation of any law or regulation has been or will be committed. | |
8. | The customer shall be solely responsible for ensuring the accuracy and completeness of customer instructions at any time without assigning any reason and with out incurring any liability. |
9. | The bank reserves the right, without prior notice, to cancel or not to execute any customer instructions at any time without assigning any reason and with out incurring any liability. |
10. | The customer shall regularly check the status of customer instructions processed or being processed by the bank. |
11. | Where the total amount of the transactions in the customer instructions exceeds the credit balance in the accounts or the credit facilities made available to the customer, the bank shall be entitled to determine whether to execute the customer instructions and if so, which of such transaction in the customer instructions the bank will execute in whole or in part, irrespective of the dates or times of dispatch and receipt of the customer instruction. |
12. | The bank is not obliged to cancel or amend any payment or any customer instructions after it has been transmitted to the bank. The bank shall use reasonable effort to act on the request of the customer for cancellation or amendment prior to the bank execution of such instruction, but the bank shall have no liability if such cancellation or amendment is not effected. The bank shall not be taken to have received or have notice of any countermand from the customer until the bank communicates to the customer to that effect. |
13. | In the case whereby the customer has more than one account, the customer should authorize the bank to link the selected accounts for the purpose of Internet Banking Service. |
14. | The customer shall keep confidential the password and login ID and other codes issued by the bank in order to enable the customer to access the Internet Banking Service and the Customer shall be responsible for all customer instructions effected (whether authorized or not) through the use of such password, login ID and codes. |
15. | The bank reserves the right to issue any combination or letters and/or numbers for the password, login ID and codes. |
16. | The customer agrees to take all precautions to safeguard the password, login ID and codes such as (but not limited to) not disclosing them to anyone, changing the password regularly, destroying the advice issued for the password, login ID and codes promptly upon receipt, memorizing the password and the codes and not writing them down, informing the bank immediately if there is any suspicion that someone else knows the password, login ID or codes to prevent fraudulent or unauthorized use of the accounts. |
17. | The bank shall at its discretion be entitled to deactivate or revoke the use of such password, login ID and codes at any time without assigning any reason and without prior notice to the customer. |
18. | The customer shall remain liable for all liabilities incurred pursuant to customer instruction received by the bank after the password, login ID and codes are disclosed to someone else until the bank has taken the necessary steps in accordance with its prevailing practice to prevent any customer instructions from being effected through the use of password, login ID and codes. |
19. | The bank may send the password, login ID and codes by any means and the customer shall not sue or claim the bank's responsibility if the password, login ID and codes do not reach the customer or if in transit, the password, login ID and codes are known and used by an authorized person. |
20. | The bank is authorized to effect any payments whatsoever pursuant to customer instruction. The customer may instructs payments, schedule payments or schedule installment payments at regular intervals and may cancel or change any scheduled payment provided that the customer complies with all directions, terms or requirements that the bank may impose from time to time in respect thereof, including (but not limited to) the deadlines and specified period of prior notice before which customer instructions must be conveyed to the bank to effect a transaction. The bank reserves the right to change the procedure or manner in which customer instructions for such payment service may be transmitted at any time without giving any reason and without incurring any liability. |
21. | The bank may impose fees in respect of such payment service at such rate(s), on a regular or per transaction basis and if on a regular basis, at such intervals as the bank deems fit from time to time. |
22. | The bank shall not be liable for any claim, demand, action, proceeding, damage, liability, loss or expense which may be made against the customer or which the customer may incur or suffer arising from or in connection with: |
a. any late payments due to the customer's non-compliance with the bank directions, terms and requirements for effecting such payment through the use of Internet Banking Service; | |
b. any failure of any third party through whom any such payment is made to transmit to the intended payee; | |
c. any refusal or failure by the bank to effect any payment by reason of an order of court or a notice, request, directive or order issued pursuant to any statue, regulation, by law (whether or not having the force or law but, if not having the force of law, the compliance with which is in accordance with the general practice or persons to whom the notice, request, directive or order is addressed). | |
23. | Internet Banking Service is a service/medium for transmission of Customer Instructions, which supplements the bank's existing products and banking facilities. Accordingly, the termination of Internet Banking Service shall not in any way affect any outstanding customer instructions for such payment service receive prior to the termination of the Internet Banking Service, which customer instruction shall survive and the bank is entitled to continue to honor such customer instruction. The customer may change or revoke such customer instructions provided that the customer complies with all directions, terms or requirements that the bank may impose from time to time in respect thereof, including (but not limited to) deadlines and specified period of prior notice before which such instructions for change or revocation must be conveyed to the bank. |
24. | The bank reserves the right at any time to set, vary or cancel limits for any transaction types, facilities, services and products that may be carried cut through Internet Banking Service, whether in monetary terms and to vary their frequencies and availability period. |
25. | The bank may limit, cancel or suspend Internet Banking Service in whole or in part at any time without giving any reason and without incurring any liability and may add, withdraw or change the types of transactions that may be available or carried out through the Internet Banking Service. |
26. | The Bank makes no representation or warranties as to the security any information or instruction, or instruction transmitted to the bank through electronic mail service on the Internet Banking Web Pages, which are not I a form prescribed or approved by the bank as being secure. |
27. | The bank shall not oblige to act on any instructions (whether digitally sign or not) or to answer any queries received through non-secured e-mail. The customer is advised in particular not to send confidential information by non-secured e-mail. |
28. | The bank shall not be responsible for any loss of security or information regarding the accounts or any loss or damage suffered or incurred by the customer arising from or in connection with the customer not following the instructions, procedures and directions for using the electronic mail service or not using electronic mail from which are prescribed or approved by the bank. |
29. | The bank makes no representations or warranties as to the correctness or accuracy of any advice or information that may be transmitted by the bank to the customer through the Internet Banking Web Pages or the electronic mail service. The customer agrees to take independent steps to verify the correctness or accuracy of any such advice or information before acting on the same. The bank shall not be liable for any loss or damage caused and in any way arising from the customer's reliance on such advice or information. |
30. | All queries on the accounts may be sent to the bank by secured e-mail in the manner specified by the bank. |
31. | All communications through secured e-mail that meet the operating standards and requirements of the bank shall be deemed to be valid, accurate and authentic and as good as, and given the same effect as, written and/or signed documentary communications. |
32. | The customer agrees no to dispute the validity, accuracy or authenti Maybank of any evidence of customer instructions and communications transmitted electronically between the parties, including such evidence in the form of the bank's computer records or transaction logs, magnetic tapes, cartridges, computer print outs, copies or any communication, or any other form of information storage. |
33. | The customers agrees to refer to and to treat all such records or logs, tapes, cartridges, computer print outs, copies or other form of information storage as conclusive evidence of all customer instructions and other communications received or sent by the bank. |
34. | All such customer instructions and communications that meet the operating standards and requirements of the bank shall be deemed to be as good as, and given the same effect as written and/or signed documentary communications. |
35. | Foreign exchange, interest and other rates, including but not limited to stock quotes, made available under Internet Banking Service are only indicative of the actual rates, quotes or information and are subject to change without prior notice. |
36. | The time periods during which Internet Banking Service may be available are subject to change. The bank shall use reasonable endeavor to ensure that Internet Banking Service will be available during the times set out in the Internet Banking Service Guide during specific times. The bank shall at any time be entitled to temporarily suspend the operations of Internet Banking Service for updating maintenance and upgrading purposes or any other purposes whatsoever that the bank deems fit and the bank shall not be liable to anyone. |
37. | The customer shall pay the bank such subscription fee and other cost, charge, expense and interest for the use of Internet Banking Service at such rate as may be determined by the bank from time to time and notified to the customer. The bank reserves to recover from customer any additional, special or out-of-pocket or other expense incurred on the customer's behalf. |
38. | The bank reserves the rights to vary add or withdraw at its absolute discretion at any time the types of the types of Internet Banking Service for which fees may be imposed. |
39. | All other arrangements between the customer and the bank for the payment of fees, costs, charges whatsoever now or hereafter imposed by law or required to be paid in respect of any money payable on Internet Banking Service or pertaining to customer instructions carried out pursuant to this Agreement and the customer shall reimburse the Bank for any such payment by the Bank which reimbursement shall be made in the same manner and together with the fees or charges to which the taxes relate. |
40. | The customer agrees to be responsible for all charges incurred in accessing the account through using Internet Banking Service. |
41. | The customer shall pay any goods and services, tax and other taxes, levies or charges whatsoever now or hereafter imposed by law or required to be paid in respect of any money payable on Internet Banking Service or pertaining to customer instructions carried out pursuant to this Agreement and the customer shall reimburse the Bank for any such payment by the Bank which reimbursement shall be made in the same manner and together with the fees or charges to which the taxes relate. |
42. | The bank may introduce new service(s) and/or new product(s) through Internet Banking Service at any time. By utilizing such new service(s) and/or product(s) as and when such new service(s) and/or product(s) become available, the customer shall be bound by the Terms and Conditions in force governing such new service(s) and/or product(s). |
43. | The bank may in absolute discretion terminate this Agreement or deactivate or revoke Internet Banking Service without any reason at any time and without giving prior notice to the customer. Without prejudice to the foregoing the bank shall be entitled to terminate this Agreement based on any ground reasons which will justify the termination or closing of any of the Accounts and to deactivate the Internet Banking Service if the customer fails to access Internet Banking Service or the account within such number of attempts as may be stipulated by the bank. The customer may only terminate this Agreement upon the giving of a notice in writing to the bank. |
44. | The bank reserves the right to deactivate or revoke the Internet Banking Service if the customer fails in his attempts to access Internet Banking Service within such number of attempts as may be stipulated by the bank. |
45. | The customer's obligation to pay all fees, costs, charges, expenses and amounts accrued up to the date of termination shall survive the termination of this Agreement or the deactivation or revocation of Internet Banking Service. |
46. | The customer agrees that any conversion from one currency into another in connection with Internet Banking Service may be effected in such manner as the bank may in its sole discretion determine and at the bank's then prevailing rate of exchange. The customer agrees that any loss, cost, charge and risk resulting from the conversion of one currency into another in connection with Internet Banking Service shall be borne by the customer and any such loss, cost or charge may be debited by the bank from any of the customer's accounts with the bank. |
47. | Where the account designated by the customer to be debited for transactions involving foreign exchange has insufficient funds, the bank reserves the right to liquidate the foreign exchange position and cancel the transaction and the customer shall be liable for any loss damage charge and fee incurred there in. |
48. | In the event that the bank is rendered wholly or partly unable to observe or perform the terms of this Agreement by reason of causes beyond its control, including but not limited to equipment, system or transmission link malfunction or failure, fire, flood, explosion acts of elements, acts of God, accidents, epidemics, strike, power blackout or failure, labor disputes, acts, demands or requirements or the Indonesian government or by any other causes which it cannot reasonably be expected to avoid, the performance of the obligations of the bank as they are affected by such causes shall be excused for the continuance of any liability so caused. |
49. | The customer agrees that the bank may divulge or reveal any information regarding the customer or the accounts or any of the customer's other accounts maintained by the customer with the bank for any purposes the bank considers appropriate, necessary or desirable and including but not limited to for purposes of upgrading or maintenance of Internet Banking Service, printing of any documents or for effecting or executing customer instructions or for provision of Internet Banking Service. |
50. | The customer agrees that the bank may divulge or reveal any information regarding the customer to any person or entity for purposes or that person or entity marketing any product or service to the customer whether by electronic means or otherwise. |
51. | The customer agrees that in the event of any claim arising from the use, loss or misuse of the Internet Banking Service password and login ID, the bank may disclose to parties who are privy to the customer instruction(s) or the appropriate authority any information in respect of the accounts or any other account(s) maintained by the customer with the bank, which the bank considers necessary in investigating the claim. |
52. | The customer agrees that the bank shall not be liable for any loss or damage that the customer may incur due to the negligence, act or mission of any third party. |
53. | The customer shall indemnify the bank for all and any loss, damage, expense, liability, claim or cost to which the bank may howsoever be subjected to in relation to the bank's functions with respect to the Internet Banking Service and including but not limited to, in connection with or arising from: |
a. any authorized customer instructions or other instructions of the customer that might be transmitted through Internet Banking Service or any customer instructions or such other instructions being inaccurate, garbled or incomplete; | |
b. the recovery or attempt to recover by the bank from the customer any monies due to the bank or the enforcement by the bank of the terms of this Agreement; | |
c. any change in any law, regulation, or official directive, which may have a material adverse effect on this Agreement or bank; | |
d. any breach by customer of any the customer's obligations provided for in this Agreement. | |
54. | The bank shall not be liable for any loss or damage whatsoever and howsoever caused on the part of any person(s) whether or not arising from or in connection with and including but not limited to the following: |
a. any loss or damage caused by equipment software, internet browser providers or by the internet service providers or their agent; | |
b. any computer or system virus interference, Trojan horses or other harmful components that may interfere with the Internet Banking Service, the web browser or the bank's, the customer's, the certification authority's or the internet service provider's computer system; | |
c. any unauthorized user of Internet Banking Service; | |
d. any use or purported use of Internet Banking password and login ID; | |
e. any destruction or alteration of customer instructions or any other instructions, data or information transmitted by the customer through Internet Banking Service; | |
f. any errors in transmission of customer instructions or other instructions of the customer that might be transmitted through Internet Banking Service or transmission by the bank of any other data or information through Internet Banking Service; | |
g. any failure by the customer to follow the latest instructions, procedures and directions for using Internet Banking Service; | |
h. any delay in delivery or non delivery of any documents or materials whatsoever under this Agreement; | |
i. any delay or refusal to execute customer instructions or other instructions of the customer that might be transmitted through Internet Banking Service; | |
j. any direct, indirect or consequential loss or damage arising out of or related to the utilization of Internet Banking Service. | |
The customer may bring no action against the bank more than one (1) year after the cause of action has accrued. | |
55. | The bank's liability arising got any reasons whatsoever shall be limited to and shall not under any circumstances exceed the sum equivalent to a hundred (100) times the prevailing subscription fee. |
Syarat dan Ketentuan (Bahasa Indonesia)
1. | Internet Banking Service merupakan tambahan untuk fasilitas service dan product perbankan lainnya yang diberikan oleh Maybank kepada Nasabah, dengan membolehkan Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik Internet. Dengan demikian perintah/ instruksi yang diberikan dengan cara apapun kepada Bank mengenai rekening termasuk (namun tidak terbatas pada) perintah/instruksi pendebetan, pemindah-bukuan/transfer, pengakhiran Internet Bankingmaupun instruksi/perintah lainnya berkenaan dengan rekening yang dimaksud, akan berlaku untuk rekening tersebut. |
2. | Setiap transaksi yang dilakukan melalui Internet Banking Service, instruksi Nasabah tidak akan diterima/dijalankan oleh Bank sebelum Bank dapat memastikan dengan Nasabah, bahwa instruksi Nasabah telah diterima/dijalankan dengan kode transaksidan/atau dengan pesan konfirmasi sebagai penegasan pelaksanaan jika demikian halnya. |
3. | Instruksi Nasabah tidak dapat diubah, bersifat sah dan mengikat Nasabah pada saat transmisi diterima Bank. |
4. | Nasabah diharuskan memberitahu Bank dengan segera apabila menerima data/informasi yang tidak lengkap / tidak tepat. |
5. | Nasabah diharuskan memberitahu Bank dengan segera apabila menerima data/informasi yang tidak ditujukan kepadanya. Nasabah menyetujui bahwa data/informasi tersebut akan dihapuskan dari mesin komputernya. |
6. | Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Nasabah sebagai instruksi/ perintah yang sah, dan untuk itu Bank tidak diharuskan meneliti/menyelidiki keaslian maupun keabsahan/kewenangan pihak-pihak dimaksud/menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan karenanya instruksi/perintah tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya. Segala resiko yang timbul sebagai akibat dari kesalahan/kekeliruan, pemalsuan, penipuan, kelalaian, kesalahpahaman/ketidak-jelasan instruksi/perintah tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Bank dibebaskan dari segala akibat yang timbul karenanya tanpa kecuali apapun juga. |
7. | Bank tidak diharuskan menjalankan setiap instruksi Nasabah dan berhak membatalkannya tanpa mempertanggungjawabkannya jika : |
a. Dana direkening Bank mencukupi atau fasilitas kredit yang diberikan kepada Nasabah tidak memadai. | |
b. Pelaksanaan instruksi Nasabah akan menyebabkan saldo dalam rekening melewati batas kredit. | |
c. Bank mengetahui/mempunyai alasan untuk menyangka bahwa penipuan, aksi atau pelanggaran kriminal telah/akan dilakukan. | |
8. | Bank berhak tanpa memberi peringatan untuk tidak menjalankan atau membatalkan instruksi Nasabah pada setiap saat tanpa memberi alasan dan tanpa mempertanggungjawabkannya. |
9. | Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi Nasabah. Bank tidak akan bertanggung jawab terhadap akibat ketidaklengkapan, kekacauan atau ketidaktepatan instruksi Nasabah. |
10. | Nasabah harus sering memeriksa peringatan untuk tidak menjalankan atau membatalkan instruksi Nasabah-nya yang telah diproses atau sedang diproses oleh Bank. |
11. | Jika jumlah keseluruhan dana dalam transaksi yang tertera didalam instruksi Nasabah melebihi saldo dalam rekening atau fasilitas kredit yang diberikan kepada Nasabah, Bank berhak memutuskan apakah instruksi Nasabah akan dilaksanakan dan jika begitu bagian dari instruksi mana yang akan dijalankan dengan sepenuhnya atau tidak, dengan mengabaikan tanggal atau waktu pengiriman dan penerimaan instruksi Nasabah. Dalam hal Bank telah menjalankan instruksi tersebut, namun ternyata dana Nasabah tidak mencukupi, maka Nasabah berkewajiban untuk segera menutupi selisih kekurangan dana dimaksud pada saat diberitahukan oleh Bank. |
12. | Bank tidak berkewajiban untuk membatalkan atau mengubah pembayaran atau instruksi/perintah tersebut telah dikirimkan ke Bank. Bank akan berusaha sedapat mungkin untuk memenuhi permintaan Nasabah untuk dikirimkan pembatalan atau pengubahan sebelum Bank menjalankan instruksi tersebut, tetapi tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul jika pembatalan atau pengubahan tersebut tidak dilaksanakan. Bank juga tidak bertanggung jawab atas kesalahan/kekeliruan instruksi yang diberikan dan dilaksanakan oleh Bank, segala resiko dan akibat yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. |
13. | Dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu rekening, Nasabah dengan ini menyatakan menunjuk dan memberi kuasa kepada Bank untuk menghubungi rekening yang akan dipakai di Internet Banking Service. |
14. | Nasabah harus merahasiakan password dan Login ID dan Kode lainnya yang diberikan untuk memungkinkan Nasabah mengakses Internet Banking Service dan Nasabah harus bertangung jawab atas semua instruksi Nasabah yang berlaku (yang disahkan atau tidak) melalui pemakaian Password, Login ID dan Kode tersebut. |
15. | Bank mempunyai wewenang untuk membagikan kombinasi yang terdiri dari huruf dan/atau nomor untuk Password, Login ID dan Kode. |
16. | Nasabah setuju untuk mengambil tindakan pencegahan untuk menjaga Password, Login ID dan Kode seperti (namun tidak terbatas pada) tidak memberitahukannya kepada orang lain, sering mengganti Password, memusnahkan secepatnya kertas Password, Login ID dan Kode setelah menerimanya, mengingat Password dan Kode-kode dan tidak menuliskannya, memberitahukan Bank dengan segera apabila ada kecurigaan tentang Password, Login ID dan Kode diketahui oleh orang lain untuk mencegah penipuan dan pemakaian rekening yang tidak diizinkan. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala resiko atau akibat yang timbul karena penggunaan Password, Login ID dan/atau Kode-kode apapun dan Bank dibebaskan dari segala tuntutan apapun termasuk kerugian yang diderita oleh Nasabah (bila ada) yang timbul sebagai akibat dari kejadian-kejadian diatas. |
17. | Bank atas kebijaksanaan berhak menonaktifkan atau mencabut pemakaian Password, Login ID dan Kode kapan saja tanpa penjelasan apapun dan tanpa memberi tahu Nasabah dahulu. |
18. | Nasabah akan tetap terikat terhadap semua tanggung jawab menurut instruksi Nasabah yang sudah diterima Bank setelah Password, Login ID dan Kode diberitahukan kepada orang lain, sampai Bank mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai dengan praktek yang berlaku untuk mencegah instruksi Nasabah dari pengaruh melalui pemakaian Password, Login ID dan Kode. |
19. | Bank berhak mengirim Password, Login ID dan Kode kepada Nasabah dengan cara apappun dan Nasabah tidak berhak untuk menuntut atau meminta pertanggujawaban Bank, jika Password, Login ID dan Kode tidak sampai ke Nasabah setelah dikirim oleh Bank atau jika dalam perjalanan Password, Login ID dan Kode diketahui dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak. |
20. | Nasabah boleh menginstruksikan pembayara, merencanakan pembayaran cicilan dalam jangka waktu tertentu dan boleh membatalkan atau mengubah pembayaran tersebut jika Nasabah mengikuti semua petunjuk dan syarat yang boleh ditentukan Bank dari waktu ke waktu, termasuk (namun tidak terbatas pada) batas waktu dan periode tertentu untuk pemberitahuan awal sebelum instruksi Nasabah dikirim kepada Bank untuk mempengaruhi sebuah transaksi. Bank berhak mengubah prosedur atau cara pengiriman instruksi Nasabah untuk jasa pembayaran tersebut pada setiap saat tanpa memberikan alasan dan tanpa mempertanggungjawabkannya. |
21. | Bank berhak untuk membebankan biaya atas jasa pelayanan pembayaran untuk suatu jumlah/tarif, baik untuk jangka waktu reguler atau per transaksi dan jika ditentukan untuk suatu jangka waktu reguler, maka jangka waktu tersebut akan ditentukan oleh Bank. Dan jumlah tersebut merupakan kewajiban Nasabah untuk membayarnya kepada Bank. |
22. | Bank tidak bertanggung jawab atas suatu tuntutan, permintaan, cara kerja atau kerugian Nasabah yang mungkin terjadi atau timbul maupun diderita oleh Nasabah yang disebabkan karena : |
a. Keterlambatan pembayaran yan gtimbul karena Nasabah tidak mengikuti petunjuk dan syarat Bank dalam melakukan pembayaran melalui Internet Banking Service. | |
b. Kelalaian pihak ketiga melalui pihak manapun pembayaran tersebut ditransmisi untuk yang ditujukan. | |
c. Penolakan atau Kelalaian Bank untuk mengubah pembayaran tersebut dengan alasan adanya perintah pengadilan atau pemberitahuan, permintaan atau perintah yang dikeluarkan menurut Undang-Undang atau Regulasi Hukum (apakah dilindungi oleh Undang-Undang atau tidak, dan jika tidak, penyesuaian dengan Tata Krama berlaku dengan kelompok orang-orang kepada siapa pemberitahuan, permintaan, instruksi atau perintah ditujukan) | |
23. | Internet Banking Service adalah sebuah jasa/media untuk mengirimkan instruksi Nasabah, yang mensuplemen produk dan fasilitas Bank yang ada. Dengan demikian, pengakhiran Internet Banking Service dimana instruksi Nasabah akan disimpan. Bank berhak untuk terus menjalankan instruksi Nasabah tersebut. Nasabah boleh mengubah atau menarik kembali instruksi Nasabah tersebut hanya jika Nasabah mengikuti semua instruksi dann syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, termasuk (namun tidak terbatas pada) batas waktu terakhir dan jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pemberitahuan terdahulu sebelum instruksi untuk pengubahan atau pembatalan tersebut dikirim kepada Bank. |
24. | Bank berhak setiap saat menetapkan, mengubah atau membatalkan limit setiap transaksi, fasilitas, jasa dan produk yang bisa digunakan melalui Internet Banking Service, meskipun dalam hal keuangan dan untuk mengubah frekuensi dan periode penyediaannya. |
25. | Bank berhak setiap saat membatasi, membatalkan atau menghentikan seluruh atau sebagian Internet Banking Service tetap memberikan alasan atau mempertanggungjawabkan apapun kepada Nasabah dan Bank juga berhak untuk setiap saat menambah, menarik kembali atau mengubah tipe/bentuk transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui Internet Banking Service. |
26. | Bank tidak menjamin keamanan informasi atau instruksi apapun atau instruksi yang dikirim kepada Bank melalui jasa e-mail yang terdapat di Internet Banking Web Page, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui/ditentukan oleh Bank, dari dan karenanya Bank juga tidak bertanggung jawab atas hal-hal tersebut. |
27. | Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap instruksi (baik yang ditandatangani atau tidak) atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman. |
28. | Bank tidak bertanggung jawab atas hilangnya keamanan maupun informasi apapun dalam hal rekening atau kerugian apapun yang diderita atau diakibatkan oleh Nasabah karena Nasabah tidak mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk untuk memakai jasa e-mail atau tidak memakai e-mail yang disetujui oleh Bank. |
29. | Bank tidak menjamin kebenaran atau ketepatan saran/informasi apapun yang dikirim oleh Bank kepada Nasabah melalui Internet Banking Web Page atau jasa e-mail. Nasabah menyetujui bahwa Nasabah bebas untuk menentukan sendiri langkah-langkahnya dengan memeriksa kebenaran atau ketepatan saran/informasi tersebut sebelum bertindak. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau resiko apapun yang diderita oleh Nasabah karena Nasabah percaya atas saran dan informasi tersebut, dan dan karenanya Bank dibebaskan dari segala tuntutan mengenai hal itu. |
30. | Semua pernyataan atas rekening kepada Bank melalui e-mail yang aman dengan cara yang telah ditetapkan oleh Bank. |
31. | Semua dan seluruh komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimanabila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan/atau melalui dokumen komunikasi tertulis. |
32. | Nasabah setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi Nasabah dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua pihak termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau buku Transaksi Bank, Magnetic Tape, Cartridge, Print-Out Computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain dan kesemua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya bukti yang sah tentang hal tersebut. |
33. | Nasabah setuju bahwa Catatan, Tape, Cartridge, Print-Out Computer atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank. |
34. | Semua komunikasi dan instruksi Nasabah tersebut yang memenuhi standar operasi dan syarat Bank akan dianggap sebagai dokumen tertulis yang sah dan/atau dokumen komunikasi yang telah ditandatangani. |
35. | Penukaran Valuta Asing, Suku Bunga dan Rate yang lain termasuk (namun tidak terbatas pada) kutipan bursa yang disediakan di Internet Banking Service hanya merupakan indikasi dan rate, kutipan atau informasi yang sebenarnya dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. |
36. | Jangka waktu dimana Internet Baking Service tersedia dapat diubah. Bank akan berusaha selayaknya untuk memastikan keberadaan Internet Banking Service. Bank berhak menghentikan operasi Internet Banking Service untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Bank sendiri untuk memperbaharui, memelihara atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Banj dan untuk itu Bank tidak berkewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada siapapun. |
37. | Nasabah harus membayar kepada Bank, seluruh dan semua biaya langganan dan biaya-biaya lain berkenaan dengan penggunaan Internet Banking Service dengan jumlah/nilai yang akan ditentukan oleh Bank setiap saat dari waktu ke waktu dan akan diberitahukan kepada Nasabah. Bank berhak untuk membebankan seluruh biaya-biaya tersebut dan mengeluarkannya atas nama Nasabah termasuk untuk langsung melakukan pendebetan rekening Nasabah. |
38. | Bank berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah, menambah atau menarik, type-type biaya yang dipergunakan dalam Internet Banking Service. |
39. | Kesepakatan lain antara Bank dan Nasabah atas pembayaran biaya akan terus berlangsung dan akan menjadi bagian tambahan yang tidak terpengaruhi oleh perjanjian ini khususnya hal-hal yang mengatur mengenai biaya tersebut dengan pemakaian Internet Banking Service. |
40. | Nasabah setuju untuk bertanggung jawab atas seluruh dan semua biaya untuk mengakses rekening melalui Internet Banking Service. |
41. | Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh dan semua biaya termasuk pajak-pajak (pajak jasa) yang ditentukan sesuai ketentuan Undang-Undang maupun Peraturan/Ketentuan Pemerintah yang menjadi kewajiban Nasabah. Bank berhak untuk memperhitungkan dan membebankannya kepada Nasabah termasuk untuk melaksanakan pendebetan langsung atas jumlah-jumlah tersebut terhadap rekening Nasabah. |
42. | Bank setiap saat berhak untuk memperkenalkan/memberitahukan tentang adanya jasa dan produk Bank melalui Internet Banking Service ini. Dengan mempergunakan jasa dan/atau produk baru, pada saat jasa atau produk baru tersedia, maka Nasabah dengan sendirinya terikat pada seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku atas penggunaan jasa dan/atau produk yang dimaksud. |
43. | Bank berhak secara sepihak mengakhiri perjanjian ini atau menon-aktifkan serta membatalkan kesepakatan tentang Internet Banking Service ini, tanpa harus memberitahukan atau meminta persetujuan Nasabah terlebih dahulu, untuk itu Bank berhak untuk mengakhiri perjanjian ini berdasarkan alasan apapun untuk mengakhiri/menutup rekening manapun yang dimiliki oleh Nasabah tidak berhasil mengakses Internet Banking Service dengan nomor-nomor yang ditentukan oleh Bank. Nasabah hanya diperkenankan untuk mengakhiri perjanjian ini terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Bank tentang makdudnya tersebut. |
44. | Bank meresevir haknya untu menon-aktifkan atau mengakhiri/membatalkan perjanjian Internet Banking Service ini bilamana Nasabah gagal melakukan akses Internet Banking Service. |
45. | Nasabah mengikat diri serta tetap berkewajiban untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul berkenaan dan pada saat berlangsungnya perjanjian ini, meskipun jumlah tersebut baru dapat diperhitungkan setelah perjanjian ini diakhiri oleh sebab atau dengan cara apapun. Pembayaran harus segera dilakukan pada saat diminta/ditagih oleh Bank. |
46. | Nasabah setuju bahwa semua pertukaran dari valuta ke valuta lain berkenaan dengan Internet Banking Service ini semata-mata berdasarkan pada nilai tukar valuta yang ditentukan oleh Bank pada waktu itu. Di dalam hal timbul kerugian karena nilai tukar tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya, untuk itu Bank berhak untuk memperhitungkan dan melakukan pendebetan langsung atas rekening Nasabah untuk jumlah-jumlah tersebut. Didalam hal saldo rekening Nasabah tidak mencukupi, maka Nasabah harus segera membayarnya pada saat ditagih oleh Bank. |
47. | Jika rekening yang dipilih oleh Nasabah untuk transaksi pertukaran valuta tidak memiliki dana yang cukup, maka Bank berhak untuk melikuidasi Valuta Asing tersebut dan membatalkan transaksi dan seluruh akibat yang timbul termasuk (namun tidak terbatas pada) kerugian menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah. |
48. | Para pihak setuju bahwa Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, di dalam Bank tidak dapat melaksanakan perjanjian ini baik sebagian maupun seluruhnya karena hal atau sebab-sebab diluar kekuasaan.kemsampuan Bank, termasuk hal-hal yang terjadi karena keadaan peralatan, sistem atau transaksi yang tidak berfungsi atau karena terjadinya kebakaran, perang, huru-hara atau karena kebijaksanaan Pemerintah serta kejadian-kejadian lain diluar kekuasaan Bank. Berkenan dengan hal-hal diatas, Bank tidak bertanggung jawab atas segala kelambatan atau kerugian apapun yang timbul karenanya, tanpa kecuali apapun juga. |
49. | Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memberikan informasi tentang Nasabah atau Rekening atau Rekening Nasabah yang manapun yang disimpan di Bank untuk keperluan Bank yang dianggap benar atau perlu dan termasuk (namun tidak terbatas pada) keperluan untuk memperbaharui atau memelihara Internet Banking Service, pencetakan dokumen atau untuk mengubah atau menjalankan instruksi Nasabah atau untuk ketetapan Internet Banking Service. |
50. | Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memberikan informasi mengenainya kepada siapapun untuk keperluan pemasaran produk atau jasa kepada Nasabah dengan cara elektronik atau yang lainnya. |
51. | Nasabah setuju jika ada situasi dimana pemakaian, kehilangan atau penyalahgunaan Password dan Login ID Internet Banking, Bank berhak memberitahu kepada orang-orang tertentu yang mengetahui rahasia instruksi Nasabah atau kepada yang berwajib informasi yang berhubungan dengan rekening yang dipegang oleh Nasabah di Bank yang dianggap perlu oleh Bank untuk diselidiki. |
52. | Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerugian yang diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari kelalaian Nasabah atau kejadian-kejadian yang dilakukan oleh pihak ketiga dari dan karenanya Bank dibebaskan dari segala tuntutan maupun akibat yang timbul karenanya. |
53. | Nasabah harus memberikan ganti rugi kepada Bank untuk setiap atau segala kehilangan, kerusakan, kerugian, tanggung jawab, tuntutan atau ongkos yang dikeluarkan oleh Bank berhubungan dengan fungsi-fungsi Bank yang bersangkutan dengan Internet Banking Service dan termasuk (namun tidak terbatas pada) : |
a. Instruksi Nasabah yang tidak sah atau instruksi lainnya yang mungkin dikirim melalui Internet Banking Service atau setiap instruksi Nasabah yang tidak benar atau tidak lengkap. | |
b. Pemulihan atau percobaan pemulihan oleh bank dari nasabah dana yang dihutangi kepada bank atau pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian ini oleh bank . | |
c. Perubahan dalan hukum regulasi atau instruksi resmi yang mengakibatkan kerugian materi kepada perjanjian ini atau kepada Bank. | |
d. Pelanggan kewajiban Nasabah yang tertera dalam perjanjian ini. | |
54. | Bank tidak akan beratanggung jawab terhadap setiap dan seluruh kehilangan atau kerusakan apapun dan bagaimanapun yang diakibatkan oleh pihak-pihak manapun, baik yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan dan termasuk (namun tidak terbatas pada) : |
a. Segala kehilangan/kerusakan yang diakibatkan perlengkapan, software, penyedia browser internet atau oleh ISP atau agen-agennya. | |
b. Segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu Internet Banking Service, Web Browser atau komputer sistem Bank, Nasabah atau ISP. | |
c. Pemakaian Internet Banking Service yang tidak resmi. | |
d. Segala tujuan pemakaian Internet Banking Password dan Login ID. | |
e. Pengrusakan atau pengubahan Instruksi Nasabah atau Instruksi, Data atau Informasi lainnya yang dikirim oleh Nasabah melalui Internet Banking Service. | |
f. Segala kesalahan dalam transmisi Instruksi Nasabah atau Instruksi Nasabah lainnya yang mungkin ditransmisi melalui Internet banking Service atau transmisi segala data atau informasi lainnya oleh Bank melalui Internet Banking Service. | |
g. Segala Instruksi Nasabah yang tidak tepat atau tidak lengkap dan Instruksi Nasabah lainnya yang ditransmisi melalui Internet Banking Service. | |
h. Segala kelalaian oleh Nasabah mengikuti petunjuk, prosedur dan instruksi yang paling baru untuk memakai Internet Banking Service. | |
i. Segala penundaan pengiriman atau tidak mengirimkan dokumen atau materi apapun dibawah pengujian ini. | |
j. Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan Instruksi Nasabah atau Instruksi lainnya dari Nasabah yang mungkin ditransmisi melalui Internet Banking Service. | |
k. Segala kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau akibat lain atau berhubungan dengan pemakaian Internet Banking Service. | |
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Nasabah berkenaan dengan hal-hal diatas tidak boleh melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kejadian. | |
55. | Pertanggungjawaban Bank karena alasan apapun disetujui untuk dibatasi sampai dengan maksimal 100 (seratus) kali biaya langganan yang berlaku untuk waktu itu. |